Home »
Ragam
»
Ingin Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja? Ini Regulasinya
Ingin Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja? Ini Regulasinya
Posted by TechnoTrends on Saturday, November 10, 2018 |
Ragam
Halo teman TrendsTechnology88, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau dikenal juga dengan P3K merupakan bab dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara.
Sebagai payung aturan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
PPPK diberikan honor dan tunjangan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oh iyah dikala Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada forum non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan teladan pengelolaan keuangan tubuh layanan umum/badan layanan umum daerah, forum penyiaran publik, dan akademi tinggi negeri gres menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 perihal Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melakukan kiprah paling usang 5 (lima) tahun.
Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling usang 5 (lima) tahun sanggup diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud di atas diberikan proteksi berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan maut sebagaimana berlaku bagi PPPK.
PP Nomor 49 Tahun 2018
Sebagai payung aturan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
PP Nomor 49 Tahun 2018 ini mengatur Manajemen P3K yang meliputi:
- penetapan kebutuhan
- pengadaan
- penilaian kinerja
- penggajian dan tunjangan
- pengembangan kompetensi
- pemberian penghargaan
- disiplin
- pemutusan kekerabatan perjanjian kerja, dan
- perlindungan
Sedangkan Jabatan ASN yang sanggup diisi oleh PPPK adalah:
- Jabatan Fungsional (JF)
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
PPPK diberikan honor dan tunjangan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oh iyah dikala Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada forum non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan teladan pengelolaan keuangan tubuh layanan umum/badan layanan umum daerah, forum penyiaran publik, dan akademi tinggi negeri gres menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 perihal Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melakukan kiprah paling usang 5 (lima) tahun.
Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling usang 5 (lima) tahun sanggup diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud di atas diberikan proteksi berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan maut sebagaimana berlaku bagi PPPK.
PP Nomor 49 Tahun 2018
Top 5 Popular of The Week
-
Ingin Masakan ayam goreng dengan bumbu kuning yang yummy dan gurih. Coba deh resep ayam goreng kuning yang kaya akan bumbu dipadukan dengan...
-
Senin (26/11) Oppo kembali meluncurkan produk barunya yakni Oppo A7. Produk ini merupakan produk terakhir yang dirilis Oppo untuk tahun 20...
-
Halo teman TrendsTechnology88, beberapa waktu kemudian ketika admin akan share artikel di blog ini ke Google Plus ada pemberitahuan bahwa ...
-
TrendsTechnology88 - Jika teman penya akun Twitter dengan memakai Aplikasi berbasis Android segera cek ulang pengaturan. Twitter mengungka...
-
TrendsTechnology88 – Bulan Ramadhan memang bulan penuh berkah. Dibulan ini para pegawai mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) yang nilainya ...
-
Halo teman TrendsTechnology88, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau dikenal juga dengan P3K merupakan bab dari Aparatur Sipil N...
-
Halo sahabat TrendsTechnology88, siapa sih yang ga mengenal Aplikasi Berbagi Photo Instagram? Aplikasi ini intinya merupakan Aplikasi berb...
-
Halo sahabat TrendsTechnology88, pernah ga sahabat kesulitan memposting sebuah soorce code didalam postingan blog? Cara yang akan admin shar...
-
Samsung Galaxy A9 (2018) sudah sanggup dibeli konsumen di Indonesia. Samsung Galaxy A9 merupakan Smartphone Android pertama di dunia ...
-
Halo teman TrendsTechnology88, sudah mengenal belum Aplikasi Simkah? Aplikasi Simkah merupakan Aplikasi Layanan Pencatatan Perkawinan yan...
No comments: